Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLUNGKUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PA.Klg 1.Putu Eca Ardana
2.Made Adhy Santoso
3.Nyoman Juda Sidartha
4.Ketut Indra Laksana
5.Putu Ardini Kusumawati
6.Made Agustini Shintasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PA.Klg
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putu Eca Ardana
2Made Adhy Santoso
3Nyoman Juda Sidartha
4Ketut Indra Laksana
5Putu Ardini Kusumawati
6Made Agustini Shintasari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHPutu Eca Ardana
2I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHMade Adhy Santoso
3I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHNyoman Juda Sidartha
4I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHKetut Indra Laksana
5I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHPutu Ardini Kusumawati
6I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHMade Agustini Shintasari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sepenuhnya;
  2. Menetapkan Almarhum I Ketut Muderi S. Drg telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-13112018-0101, yang menyatakan bahwa di Surabaya Tanggal 29 Oktober 2018 telah meninggal dunia seseorang bernama I Ketut Muderi, S. Drg. yang dikeluarkan di Kota Surabaya pada tanggal 14 November 2018 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum I Ketut Muderi S. Drg adalah :
  1. Putu Eca Ardana (Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Kristen);
  2. Made Adhy Santoso ( Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Islam);
  3. Nyoman Juda Sidartha (Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Islam);
  4. Ketut Indra Laksana (Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Kristen);
  5. Putu Ardini Kusumawati (Sebagai anak perempuan kandung, beragama Kristen);
  6. Made Agustini Shintasari (Sebagai anak perempuan kandung, beragama Kristen).
  1. Menetapkan bahwa harta warisan dari Almarhum I Ketut Muderi S. Drg, berupa:
  1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:740 Desa Sampalan Klod, luas 2.550 m2 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh meter persegi) dengan Surat Ukur No. 07/SLK/2002 tertanggal 14-06-2002 yang terletak di Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, tertera sebagai pemegang hak I Ketut Muderi, S.Drg.
  2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:644 Desa Paksebali, luas 393 m2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga meter persegi) dengan Surat Ukur No. 11/PSB/2002 tertanggal 14-06-2002 yang terletak di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, tertera sebagai pemegang hak I Ketut Muderi, S.Drg.

Adalah hak waris para ahli waris dari Almarhum I Ketut Muderi S. Drg yaitu :

  1. Putu Eca Ardana ( Sebagai anak laki-laki kandung, beragama kristen);
  2. Made Adhy Santoso ( Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Islam);
  3. Nyoman Juda Sidartha (Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Islam);
  4. Ketut Indra Laksana ( Sebagai anak laki-laki kandung, beragama kristen);
  5. Putu Ardini Kusumawati (Sebagai anak perempuan kandung, beragama Kristen);
  6. Made Agustini Shintasari (Sebagai anak perempuan kandung, beragama Kristen).
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak