Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PA.Klg | Juhdi A Latif Bin H. Abdul Latif | 1.Mu'alim Bin H. Abdul Latif 2.Abdul Gafar Bin H. Abdul Latif 3.Muhsin Alatif Bin H. Abdul Latif 4.Faridah Binti H. Abdul Latif 5.Siti Zuhriyah Binti H. Abdul Latif 6.Nur Halifah Binti H. Abdul Latif 7.Haitilisa Binti H. Abdul Latif |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PA.Klg | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Petitum |
Sebagai Para Ahli Waris dari Pewaris yang bernama (alm) Mukminah; 4. Menetapkan harta peninggalan Pewaris berupa Satu bidang Tanah dan bangunan dengan SHM No. 170 M2 seluas tanah 452 m2 yang terletak di Desa/Kel Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan batas sebagai berikut : 5. Menyatakan lelang atas obyek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan sertipikat Hak milik nomor 170, luas 452 M2, dengan surat ukur nomor 29/KPK/2007 tertanggal 28 September 2008 atas nama Mukminah yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali dengan batas sebagai berikut :
7. Memerintahkan Turut Tergugat membuat pernyataan dihadapan Notaris untuk menyerahkan kembali sertipikat No. 170 seluas 345 m2 dengan surat ukur nomor 29/KPK/2007 tertanggal 28 September 2008 atas nama Mukminah yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali apabila para ahli waris akan menebus kembali; 8. Memutuskan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa yaitu berupa :
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bijvooraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat; 10. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |