Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | Putu Eca Ardana | 2 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | Made Adhy Santoso | 3 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | Nyoman Juda Sidartha | 4 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | Ketut Indra Laksana | 5 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | Putu Ardini Kusumawati | 6 | I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MH | Made Agustini Shintasari |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sepenuhnya;
- Menetapkan Almarhum I Ketut Muderi S. Drg telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-13112018-0101, yang menyatakan bahwa di Surabaya Tanggal 29 Oktober 2018 telah meninggal dunia seseorang bernama I Ketut Muderi, S. Drg. yang dikeluarkan di Kota Surabaya pada tanggal 14 November 2018 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum I Ketut Muderi S. Drg adalah :
- Putu Eca Ardana (Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Kristen);
- Made Adhy Santoso ( Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Islam);
- Nyoman Juda Sidartha (Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Islam);
- Ketut Indra Laksana (Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Kristen);
- Putu Ardini Kusumawati (Sebagai anak perempuan kandung, beragama Kristen);
- Made Agustini Shintasari (Sebagai anak perempuan kandung, beragama Kristen).
- Menetapkan bahwa harta warisan dari Almarhum I Ketut Muderi S. Drg, berupa:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:740 Desa Sampalan Klod, luas 2.550 m2 (Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh meter persegi) dengan Surat Ukur No. 07/SLK/2002 tertanggal 14-06-2002 yang terletak di Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, tertera sebagai pemegang hak I Ketut Muderi, S.Drg.
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:644 Desa Paksebali, luas 393 m2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga meter persegi) dengan Surat Ukur No. 11/PSB/2002 tertanggal 14-06-2002 yang terletak di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, tertera sebagai pemegang hak I Ketut Muderi, S.Drg.
Adalah hak waris para ahli waris dari Almarhum I Ketut Muderi S. Drg yaitu :
- Putu Eca Ardana ( Sebagai anak laki-laki kandung, beragama kristen);
- Made Adhy Santoso ( Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Islam);
- Nyoman Juda Sidartha (Sebagai anak laki-laki kandung, beragama Islam);
- Ketut Indra Laksana ( Sebagai anak laki-laki kandung, beragama kristen);
- Putu Ardini Kusumawati (Sebagai anak perempuan kandung, beragama Kristen);
- Made Agustini Shintasari (Sebagai anak perempuan kandung, beragama Kristen).
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|