Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KLUNGKUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PA.Klg Juhdi A Latif Bin H. Abdul Latif 1.Mu'alim Bin H. Abdul Latif
2.Abdul Gafar Bin H. Abdul Latif
3.Muhsin Alatif Bin H. Abdul Latif
4.Faridah Binti H. Abdul Latif
5.Siti Zuhriyah Binti H. Abdul Latif
6.Nur Halifah Binti H. Abdul Latif
7.Haitilisa Binti H. Abdul Latif
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PA.Klg
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juhdi A Latif Bin H. Abdul Latif
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mu'alim Bin H. Abdul Latif
2Abdul Gafar Bin H. Abdul Latif
3Muhsin Alatif Bin H. Abdul Latif
4Faridah Binti H. Abdul Latif
5Siti Zuhriyah Binti H. Abdul Latif
6Nur Halifah Binti H. Abdul Latif
7Haitilisa Binti H. Abdul Latif
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memutuskan dan menetapkan Pewaris almarhumah Mukminah dan almarhum H Abdul Latif telah meninggal dunia pada tahun 2021 dan tahun 2004;
  3. Memutusakan dan Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Mukminah sebagaimana ketentuan pasal 174 Kompilasi hukum Islam Jo 185 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut :
    1. Juhdi A Latif bin Abdul Latif; Penggugat (anak)
    2. Mu'alim Bin H. Abdul Latif; Tergugat (anak)
    3. Abdul Gafar Bin H. Abdul Latif; Tergugat (anak)
    4. Muhsin Alatif Bin H. Abdul Latif; Tergugat (anak)
    5. Faridah Binti H. Abdul Latif; Tergugat (anak)
    6. Siti Zuhriyah Binti H. Abdul Latif; Tergugat (anak)
    7. Nur Halifah Binti H. Abdul Latif; Tergugat (anak)
    8. Haitilisa Binti H. Abdul Latif; Tergugat (anak)

Sebagai Para Ahli Waris dari Pewaris yang bernama (alm) Mukminah;

4. Menetapkan harta peninggalan Pewaris berupa Satu bidang Tanah dan bangunan dengan SHM No. 170 M2 seluas tanah 452 m2 yang terletak di Desa/Kel Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan batas sebagai berikut :
Sebelah barat : berbatasan dengan tanah dan rumah Hambali & Rukayah
Sebelah utara        : berbatasan dengan gang lotus
Sebelah timur  : berbatasan dengan jalan Umum
Sebelah selatan    : berbatasan dengan tanah dan rumah Saifudin sebagai harta warisan dari Mukminah.

5. Menyatakan lelang atas obyek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

6. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan sertipikat Hak milik nomor 170, luas 452 M2, dengan surat ukur nomor 29/KPK/2007 tertanggal 28 September 2008 atas nama Mukminah yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali dengan batas sebagai berikut :
Sebelah barat : berbatasan dengan tanah dan rumah Hambali & Rukayah
Sebelah utara        : berbatasan dengan gang lotus
Sebelah timur  : berbatasan dengan jalan Umum
Sebelah selatan    : berbatasan dengan tanah dan rumah Saifudin

 

7. Memerintahkan Turut Tergugat membuat pernyataan dihadapan Notaris untuk menyerahkan kembali sertipikat No. 170 seluas 345 m2 dengan surat ukur nomor 29/KPK/2007 tertanggal 28 September 2008 atas nama Mukminah yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali apabila para ahli waris akan menebus kembali;

8. Memutuskan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa yaitu berupa :

  • Satu bidang Tanah dan bangunan diatasnya dengan SHM No. 170 M2 seluas tanah 452 m2 yang terletak di Desa/Kel Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan batas sebagai berikut :
    Sebelah barat      :   berbatasan dengan tanah dan rumah Hambali & Rukayah
    Sebelah utara        :    berbatasan dengan gang lotus
    Sebelah timur  :      berbatasan dengan jalan Umum
    Sebelah selatan    :    berbatasan dengan tanah dan rumah Saifudin

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bijvooraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat;

10. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak